3.1. Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi
Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
3.1.1 Aturan-aturan Hak Cipta
Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya undang-undang ini, seseorang yang memiliki hasil karya dan didaftarkan pada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau inemperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi peinbatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersana-soma yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaanberdasarkankernampuanpikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas clan bersifat pribadi.
Jadi, hak cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dalam bidang komputer, yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan mendapat perlindungan secara hukum adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur yang ada di dalamnya.
3.1.2 Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Jika kreativitas yang merupakan hak intelektual dan hak cipta seseorang dilanggar dan tidak dilindungi, maka dapat menyebabkan orang enggan untuk berkreasi. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang diharapkan dapat terus memacu perkembangan software dan hardware yang menopang kemajuan Teknologi Informatika (TI).
Pada bidang teknik informatika dan komunikasi, penciptaan program harus mendapat perlindungan hukum karena software-software komputer tentu tidak mudah dibuat, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Jika hasil karya yang melelahkan itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan hasil apa-apa pada pembuatnya, tentu di kemudian hari orang tersebut enggan untuk menjadi programer.
Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informatika (TI) khususnya software, dapat diwujudkan dengan partisipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan dengan membeli pada distributor software yang resmi.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan:
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Basal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau Barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.1.3 Pelanggaran Hak Cipta
Bila pergi ke pertokoan modern sampai pasar tradisional di pinggir jalan, akan sangat mudah untuk mendapatkan kaset dan CD bajakan dengan harga yang sangat murah jika dibandingkan dengan harga kaset atau CD yang asli (original). Karena produsen CD yang asli harus membayar royalti, pajak dan juga kualitas dari CD.
Harga jual CD software bajakan berkisar antara 10 ribu sampai 20 ribu, bayangkan perbedaan harga jika dibandingkan dengan CD yang original. Indonesia termasuk negara yang angka pembajakannya tinggi setelah China.
Pembajakan terhadap produk software jika tidak diatasi oleh pemerintah secara baik, maka akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Jika terjadi hal demikian, maka kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi akan terhambat, bahkan mati.
Pengopian, penggandaan, dan pembajakan software merupakan kegiatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum. Saat ini di pusat-pusat perbelanjaan komputer seringkali diadakan razia software-software oleh petugas kepolisian untuk mencari dan memberantas para pembajak dan software hasil bajakan. Cara ini diharapkan dapat mengurangi jumlah software bajakan di pasaran. Tetapi, kegiatan semacam ini tidak akan memberikan hasil yang optimal tanpa kesadaran dan dukungan para pengguna komputer dan masyarakat
3.1.4 Menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi
A. Menghargai Kreasi Orang Lain
Kreasi adalah hasil karya. Hasil karya orang lain harus dihargai. Misalnya, Anda diberi tugas oleh guru untuk membuat suatu program komputer (perangkat lunak). .Anda telah bersusah payah untuk membuatnya. Ketika teman Anda menconteknya dan mengumumkan kepada guru sebagai hasil karyanya, bagaimana perasaan Anda? Tidak. enak, bukan? Oleh karena itu, setiap orang harus menghargai hasil karya orang lain.
B. Menghindari pengkopian secara tidak sah (illegal copy)
Istilah 'copy' dalam konteks teknologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium lainnya, misalnya dari hard disk ke CD.
Mengopi perangkat lunak secara tidak sah berarti memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan pembuatnya. Contoh yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi (operating ,system)
C. Tidak menggunakan Program Bajakan atau yang tidak Original
Walaupun harga CD program bajakan lebih murah dibandingkan CD original, Sebaiknya kita tidak membeli dan memgunakan program bajakan itu untuk menghindari kita berbuat kejahatan dan dapat kena hukuman denda atau penjara karena melanggar undang-undang hak cipta.
D. Menghindari Pengubahan Program Orang Lain
Kadang-kadang untuk mencapai target pekerjaannya dalam membuat suatu perangkat lunak, seorang pemrogram (programmer) mengubah atau memodifikasi program orang lain. Pemrogram tersebut mengubah kode-kode atau perintah-perintah yang ditulis dalam bahasa pemrograman. Perubahan yang dilakukan biasanya perubahan tata letak atau antarmuka tampilan dari perangkat lunak tersebut
3.2 prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi Informasi dan komunikasi
Teknologi informasi dan komunikasi merupakan teknologi tinggi yang akhir-akhir ini berkembang sangat pesat. Dengan diperkenalkannya teknologi yang Baru di tempat kerja atau lingkungan rumah, aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus dipertimbangkan dengan saksama.
3.2.1 Prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Pengguna komputer atau user kadang-kadang berada di depan komputer berjam-jam bahkan berhari-hari. Hal ini disebabkan karena tuntutan pekerjaan atau hobinya dalam bidang komputer. otot leher dan pinggang rasanya kaku dan pegal semua!" atau mata menjadi kabur. Agar kesehatan tidak terganggu, maka dibutuhkan kenyamanan dalam menggunakan komputer. Kenyamanan yang dibutuhkan meliputi kenyamanan keadaan user maupun hardware atau perangkat keras komputer. Untuk dapat nyaman di depan komputer, pengguna komputer harus memiliki posisi yang benar, baik posisi duduk, posisi mata, dan posisi tangan di keyboard.
3.2.2 Memperagakan posisi duduk dengan baik dan benar
Posisi duduk yang benar adalah menghadap komputer lurus, tidak menyamping, atau membentuk sudut terhadap layar komputer. Posisi punggung lurus, dapat diperoleh jika posisi layar (monitor) komputer sejajar dengan mata.
Kursi yang nyaman tidak harus mahal, yang penting ada sandaran dan posisi duduk bisa bebas. jika kita menggunakan komputer dalam jangka waktu yang lama, istirahatlah sebentar atau berdiri untuk meluruskan pinggang. Jika duduk dalam jangka waktu yang lama, maka punggung kita akan kekurangan oksigen sehingga menjadi nyeri. Agar rasa nyeri hilang, maka harus dapat menormalkan kembali aliran oksigen ke punggung.
Yang kedua adalah posisi mata terhadap layar. Posisi mata pada layar harus lurus dan tidak terlalu tinggi atau rendah. jika posisi mata lebih tinggi atau lebih rendah, maka leher menjadi cepat lelah. Layar yang digunakan sebaiknya juga layar yang low radiasi. Saat ini sudah ada layar jenis LCD, layar LCD sejuk di mata dan aman dari radiasi. jika menggunakan CRT, layar diusahakan disetel tidak terlalu terang. Pemberian warna yang terlalu terang dapat mengganggu penglihatan mata sehingga lama-kelamaan menjadi rabun. Untuk menghindari kerusakan mata, kita dapat juga menggunakan kaca anti radiasi.
Demikian juga posisi tangan pada keyboard. Tangan paling banyak melakukan aktivitas dibandingkan dengan pancaindera yang lain. Karena hal inilah, maka posisi tangan pada keyboard harus dibuat senyaman mungkin sehingga tangan tidak cepat lelah. Pilihlah tuts (tombol) keyboard yang lembut dan gunakan jari sebanyak mungkin untuk mengetik. Keluhan lelah pada jari seringkali terjadi pada pengguna komputer.
Dibawah ini merupakan gambar Posisi yang benar saat bekerja dengan komputer
Gambar 1. Posisi yang benar saat bekerja menggunakan komputer
3.2.3 Cara Menggunakan Komputer Dengan Memperhatikan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Setelah kita tahu bagaimana posisi yang benar di depan komputer maka langkah berikutnya adalah bagaimana memperlakukan komputer. Komputer juga harus diperlakukan dengan baik supaya komputer yang kita gunakan tidak cepat rusak.
Pertama adalah komputer harus diletakkan di tempat yang aman. Aman dari jangkauan anak-anak, aman dari api, aman dari penyinaran matahari secara terus menerus, dan aman dari percikan air. Komputer harus aman dari jangkauan anakanak karena anak-anak tidak tahu bagian yang paling sensitif dari komputer sehingga kadang-kadang mereka menghidupkan dan mematikan komputer semaunya dan tidak menggunakan prosedur yang benar. Di samping itu, kabel di komputer cukup banyak sehingga jika jauh dari jangkauan anak-anak, bahaya arus listrik dapat dihindari.
Aman dari jangkauan api. Api dapat mengakibatkan kebakaran dan dapat menyebabkan hardware menjadi rusak. Penyinaran matahari secara terus menerus mengakibatkan aus pada bodi komputer sehingga bagian dalam juga akan rusak.
Yang terakhir adalah aman dari percikan air, baik itu air hujan atau air dari sumber lain, seperti air. Komputer dalam beroperasi menggunakan arus listrik. Jika ada percikan air walaupun sedikit pada monitor atau CPU mengakibatkan korsleting sehingga hardware terbakar.
Selanjutnya adalah langkah penggunaan komputer. Setiap pemakaian komputer selalu diawali dengan memasang stop kontak untuk power supply, kemudian menghidupkan power. Stop kontak yang digunakan sebaiknya yang mantap, tidak goyang sehingga arus listrik tidak terganggu. Karena arus langsung ke PLN rata-rata 220 volt dan berbahaya bagi kita, maka perlu hati-hati dalam memasang stop kontak.
Kabel di komputer cukup banyak, maka harus dihindari kesemrawutan, kabel dapat dirapikan dengan mengisolasi atau mengikatnya dengan karet. Hal lain yang harus diperhatikan adalah stabilizer. Stabilizer harus digunakan karena arus listrik yang tidak mantap (naik turun) dapat menyebabkan kerusakan pada hardware dan kebakaran.
Sesudah stop kontak dipasang, maka dilanjutkan dengan menekan tombol ON / OFF. Perlakuan seperti ini dikenal sebagai booting dingin (cold booting). Proses booting dingin ini sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak dilakukan secara berulang-ulang. Kemudian, tunggu beberapa saat karena komputer sedang menset sesuai BIOS dan mengecek perangkat komputer seperti monitor, keyboard, mouse, printer dan sebagainya. Jika semua sudah siap, maka komputer akan menampilkan desktop.
Setelah kita selesai menggunakan komputer, Alat ini perlu dimatikan dengan cara yang benar. Cara yang benar baik dan aman untuk mematikan komputer adalah :
f. Pastikan semua program yang anda gunakan sudah ditutup
g. Klik (Tekan tombol mouse sebelah kiri) 1 kali pada tombol START (Biasanya berada pada sudut kiri bawah dari desktop), maka akan muncul Menu pada Dekstop.
h. Pada bagian bawah menu yang muncul, pilih Tombol Turn Off Computer dengan klik 1 kali tombol tersebut maka akan muncul kotak Dialog Pilihan.
Stand By : untuk mengistirahatkan komputer, tetapi komputer tetap hidup
Turn Off : Mematikan Komputer Total
Restart : Membooting ulang
Cancel : Membatalkan perintah untuk mematikan komputer
i. Pilik dan Klik 1 kali Turn Off , tunggu beberapa saat. Setelah itu komputer akan mati dengan sendirinya.
j. Matikan Monitor komputer dan stabilizer (jika ada) dan cabut kabel yang terhubung dengan StopKontak (Sumber arus listrik).
3.3 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam teknologi informasi dan komunikasi
Perkembangan dunia cyberspace menuntut Indonesia terus melakukan perbaikan terhadap undang-undang hak cipta terutama dalam bidang software komputer. Melalui Undangundang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002, Indonesia mencantumkan secara transparan hal-hal yang berkaitan dengan program komputer.
Undang-undang hak cipta yang memuat 78 pasal ini memberikan perlindungan untuk program dengan standar internasional. Bagi yang melakukan pelanggaran terhadap undangundang hak Cipta ini diberikan sanksi yang cukup tegas berupa kurungan penjara dan denda berupa uang
3.3.1 undang-undang Hak Cipta mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pasal 2 undang-undang hak cipta menyatakan bahwa hasil karya merupakan kekayaan intelektual seseorang, kelompok atau perusahaan begitu tercipta merupakan hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang tidak dapat dikurangi apakah karya itu didaftarkan atau tidak tetap mendapat proteksi hukum. Hanya solo jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta pada karya yang tidak mendaftarkan ke lembaga yang berwenang, maka proses hukumnya menjadi lebih lambat untuk diproses karena harus mengumpulkan bukti-bukti otentik mengenai hak tersebut.
Di pasal 2 ayat 2 lebih dipertegas lagi mengenai hak seseorang yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pasal 2 ayat 2
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pencipta program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk menyewakan ciptaannya, kepentingan komersial atau bisnis. Seseorang yang memiliki hasil karya berupa program komputer dapat memberikan kepercayaan kepada pihak lain (perorangan perusahaan) untuk menjual hasil karyanya kepada public
3.3.2 Contoh Hak Cipta dari Perangkat Lunak
Perangkat lunak atau software yang diluncurkan oleh perusahaan komputer seperti Microsoft Cooperation memberikan rambu-rambu tentang pelanggaran terhadap hak ciptanya. Jenis-jenis pelanggaran yang dikategorikan antara lain mengopi software ke harddisk, pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, pembajakanlpenjualan CD, penyewaan dan download secara ilegal.
Pengopian software ke harddisk yang dimaksud adalah pengopian CD ke harddisk secara ilegal dan bukan hak atau miliknya. Taraf pengopian ini memiliki peringkat yang paling tinggi.
Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, dalam pembelian lisensi terhadap suatu produk kadang-kadang untuk beberapa komputer, misalnya untuk 20 komputer Kemudian digunakan untuk mengopi sebanyak 30 komputer, maka 10 komputer termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan dapat dikenai sanksi hokum.
Pembajakan CD banyak mendukung praktek ilegal pengopian software ke harddisk. Hal ini dimungkinkan karena harga CD bajakan yang relatif murah antara 15 ribu sampai 20 ribu saja. Jika dibandingkan dengan CD original yang mencapai 800 ribu sampai 1 jutaan.
Jika kita pergi ke pasar-pasar gelap atau pertokoan ternyata banyak dijumpai penjualan program atau software secara ilegal. Perbuatan seperti ini dapat dikenai hukuman berupa denda sesuai dengan undang-undang hak cipta
Penyewaan terhadap CD bajakan saat ini juga marak terjadi di masyarakat, hal ini disebabkan tidak ada kesadaran dari penyewa dan pemilik sewaan. Usaha menyewakan barang berupa CD bajakan atau software bajakan dikenakan sanksi hukuman seperti yang tertera pada pasal 72. Jika barang bajakan merupakan hasil kejahatan maka menurut pasal 73 undang-undang hak cipta barang bajakan tersebut harus dimusnahkan
Di internet banyak dijumpai program atau software yang dapat didownload oleh setiap pemakai Internet. Secara umum hasil download ada dua macam, yaitu gratis dan harus membeli. Jika gratis, tentu siapa saja dapat mendownload dan memindahkan ke dalam komputer tanpa membayar dan bebas dari sanksi hukum. Tetapi, jika program itu tidak gratis, maka harus meminta izin, membeli, atau membayar pada pemilik software tersebut
Lisensi memang sangat dekat hubungannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan, mengedarkan, atau menjual ke pada pihak lain. Lisensi yang ada saat ini ada beberapa jenis, antara lain: Lisensi komersial, lisensi non komersial, lisensi trial software, lisensi shareware, lisensi freeware, lisensi royalti, dan lisensi open source.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar