Welcome~ :)

Blog ini adalah sekumpulan coretan yang dihimpun pada masa sekolah dan--semoga--masa kuliah. Bila berkenan, tinggalkan komentar berisi saran yang berguna untuk kemajuan blog ini.
Semoga blog ini banyak memberi manfaat :)

Kamis, 08 Maret 2012

PKN kelas X-DPR



Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2004-2009 berjumlah 550 orang. Pada periode 2009-2014, jumlah anggota DPR bertambah menjadi 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.



Sejarah
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad. Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP ini (29 agustus 1945) dijadikan sebagai hari lahir DPR RI.
Dalam Sidang KNIP yang pertama dipilih pimpinan sebagai berikut:
  • Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
  • Wakil Ketua III : Adam Malik
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, DPR RI telah mengalami 15 pergantian periode, diantaranya dipilih melalui Pemilihan Umum, yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999 dan 2004.

Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Hak
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
  • Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi. Ketua Komisi I saat ini adalah Theo Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar.
  • Komisi II membidangi Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria. Ketua Komisi II saat ini adalah Evert E Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat.
  • Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. Ketua Komisi III saat ini adalah Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  • Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan. Ketua Komisi IV saat ini adalah M. Yusuf Faishal dari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
  • Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal. Ketua Komisi V saat ini adalah Akhmad Muqowam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
  • Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ketua Komisi VI saat ini adalah Didik J Rachbini dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
  • Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. Ketua Komisi VII saat ini adalah Agusman Effendi dari Fraksi Partai Golkar.
  • Komisi VIII membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Ketua Komisi VIII saat ini adalah Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
  • Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ketua Komisi IX saat ini adalah Ribka Tjiptaning dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  • Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan. Ketua Komisi X saat ini adalah Zuber Safawi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
  • Omission XI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan Bank. Ketua Komisi XI saat ini adalah Yunus Yosfiah dari Partai Persatuan Pembangunan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar