Welcome~ :)

Blog ini adalah sekumpulan coretan yang dihimpun pada masa sekolah dan--semoga--masa kuliah. Bila berkenan, tinggalkan komentar berisi saran yang berguna untuk kemajuan blog ini.
Semoga blog ini banyak memberi manfaat :)

Kamis, 08 Maret 2012

Cara Pandang Lokal dalam Konteks Wawasan Kebangsaan




A. Masyarakat Indonesia adalah Masyarakat Pluralistis
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk (pluralitas).
Kemajemukan masyarakat Indonesia itu ditandai oleh beberapa faktor yang antara
lain oleh perbedaan suku, agama, ras/etnis dan antara golongan serta budaya lokal
yang beraneka ragam. Sebagai konsekuensi masyarakat yang pluralitas,
masyarakat Indonesia secara kultural memiliki kebudayaan yang bersifat
mejemuk (kebhinekaan).


Dalam hubungan dengan masyarakat majemuk, Berghe (dalam Nasikum,
1993) mengidentifikasikan karakteristiknya yang meliputi:
1. Terjadi segmentasi kedalam bentuk kelompok-kelompok yang memiliki
subkebudayaan yang berbeda satu sama lain.
2. Memiliki struktur sosial yang terbagi dalam lembaga-lembaga yang
bersifat non-komplementer.
3. Kurangnya mengembangkan konsensus di antara para anggota terhadap
nilai-nilai yang bersifat mendasar.
4. Secara relatife sering mengalami konflik di antara kelompok dengan
kelompok lain.
5. Secara relative integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan
saling ketergantungan.
6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok
lain.


Emersen (dalam Egnas Kleden, 1987), menegaskan bahwa kebudayaan
politik adalah orientasi budaya kelompok elite politik yang sangat menentukan
orientasi politik mereka sendiri, sedangkan politik kebudayaan menunjukan
kepada kenyataan dimana perbedaan-perbedaan kebudayaan diperpolitikkan dan
perbedaan politik di ungkapkan dalam idiom-indiom kebduayaan.
Clifford Geertz (dalam Ali, 1997), mengatakan bahwa budaya merupahkan
way of life, suatu petunjuk bagi tindakan dan tingkah laku manusia, yaitu ekspresi
nilai-nilai atasnya.


B. Wawasan Lokal dan Wawasan Nasional
Wawasan nasional merupakan cara pandang suatu bangsa yang di
dalamnya menampakkan bagaimana suatu bangsa itu melakukan dialogis dengan
kondisi geografis dan sosial budayanya. Bangsa Indonesia telah memiliki
wawasan nasional yaitu ‘wawasan nusantara’ yang tidak saja berlatar filosofis dan
normatif,akan tetapi juga sekaligus sebagai analisis kajian empirik terhadap segala
sesuatu yang menjadi realitas bangsa Indonesia.


Sedangkan wawasan lokal merupakan cara pandang setiap daerah untuk
mengetahui dan mamperbaiki berbagai kekurangan yang di milikinya. Dalam
tataran lokal (daerah) bangsa Indonesia memiliki apa yang disebut dengan
‘wawasan lokal’yang terdiri atas berbagai suku bangsa yang memeluk agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan YME yang berbeda-beda, berbicara dalam bahasa
daerah yang berbeda-beda, memiliki adat-kebiasaan (budaya daerah) yang
berbeda-beda pula. Berkaitan dengan dua wawasan tersebut, hubungan wawasan
nasional (wawasan nusantara) dengan wawasan lokal hendaknya tidak di maknai
sebagai sesuatu yang kontradiktif sebab antara keduanya memiliki hubungan yang
erat dan tidak terpisahkan.


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, keberadaan
wawasan nasional pada dasarnya digunakan sebagai ‘jembatan’penghubung dan
pemersatu bagi wawasan lokal yang terdapat di setiap daerah atau geografis
nusantara. Jadi, wawasan lokal pada dasarnya boleh berbeda dengan wawasan
nasional namun harus ada jembatan yang menghubungkan kedua wawasan
tersebut. Selanjutnya, wawasan lokal tidak boleh bertentangan dengan wawasan
nasional, dalam arti tidak boleh keluar dari konteks wawasan nasional.


Keberbedaan wawasan lokal dengan wawasan nasional harus diartikan sebagai
variasi dan kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang di angkat dari
keanekaragaman budaya yang ada. Dengan demikian, munculnya wawasan
nasional merupakan resultante (hasil) interaksi dari wawasan lokal yang beraneka
ragam.


C. Pemahaman Kritis Sara dalam Pluralitas Bangsa
Sara merupahkan akronim dari suku, agama, ras, dan antargolongan adalah
sebuah fenomena kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, sara adalah gejala inherent
(menyerta dan bersamaan) dengan kondisi masyarakat indonesia yang bersifat
pluralistis. Sekarang pemahaman realitas Sara hendaknya harus dirakut kembali.
Ideologi dari prespektif terhadap sara perlu penataan ulang dari dimensi pikir
bahwa sara sebagai sumber pemecahan sosial. Oleh karena itu diperlukan
pemikiran yang serius dan penuh kehati-hatian. Sebab, realitas sara memang
rentang dengan konflik yang kadang penuh dengan kerawanan untuk saling
bertubrukan.


D. Wawasan Kebangsaan dan Integrasi Nasional
Wawasan kebangsaan indonesia adalah sebagai cara pandang kesatuan
indonesia, dia bukan benda, akan tetapi lebih erat dengan konsep kerangka
berfikir dan mentalitas. Jika dikaitkan dengan sifat pluralitas masyarakat
Indonesia, substansi wawasan kebangsaan adalah integrasi nasional, atau
setidaknya integrasi nasional itu merupahkan unsur atau aspek terpenting dalam
wawasan kebangsaan. Dalam kaitan itu ada beberapa faktor yang perlu
diperhatikan untuk membangun wawasan kebangsaan Indonesia yang “Solid”
mantap dan kokoh:
· Kemauan dan kesadaran bangsa dalam mengelola perbedaan-perbedaan suku,
agama, ras, dan antargolongan serta keanekaragaman budaya dan adat istiadat.
· Kemampuan mereaksi penyebaran ideologi asing, dominasi ekonomi, dan
globalisasi asing dalam berbagai aspeknya.
· Membangun sistem politik dan pemerintahan yang sesuai dengan ideologi
nasioanal (Pancasila) dan konstitusi UUD 1945.
· Menyelengarakan proyek budaya dengan cara melakukan pemahaman dan
sosialisasi terhadap simbol-simbol indentitas nasional.


E. Nasionalisme dalam Perspektik Indonesia
Kajian atas nasionalisme dan bangsa–bangsa, juga negara-bangsa, hingga
kini masih tetap menjadi perdebatan para ahli. Bagi sejumlah ahli, bangsa dan
kesadaran berbangsa diyakini merupakan representasi atau perwakilan dari
negara masa lalu yang terikat dalam upaya – upaya realisasi diri. Bangsa dalam
hal ini adalah suatu enitas primordialyang merupakan bawaaan yang melekat
dalam nature dan sejrah manusia. Secara objektif, suatu bangsa dapat
diidentifikasi lewat perbedaan – perbedaannya dengan bangsa lain dalam hal cara
pandang, keterikatan dengan tanah air, dan perjuangan-perjuangan untuk
mendapatkanotonomi politik.


Nasionalisme dan negara-bangsa secara radikal telah merombak struktur
kesetiaan politik rakyat dari kesetiaan kepada dinasti menjadi prinsip kedaulatan
rakyat. Ia juga telah merombak secara radikal struktur kesetiaan. Oleh karena itu,
nasionalisme telah mentransformasikan masyarakat dan individu dari posisi
sebagai subjek pasif dalam politik menjadi warga negara aktif yang mampu
mengatur diri sendiri.


Dengan demikian, nasionalisme dan negara-bangsa bukan saja
memperhatikan kesejajaran antara masa rakyat dengan penguasa, tetapi sekaligus
di dalamnya melekat impian-impian (harapan dan aspirasi) masa rakyat yang
harus diwujudkan. Substansi nasionalisme dan negara-bangsa mencakup antara
lain mengenai demokrasi, keadilan sosial, kesejahteraan, dan HAM.


Nasionalisme Indonesia, sering mengalami hambatan di hadapan masa
rakyat dan pemerintahannya sendiri. Dalam kaitannya Cornelis Lay (1997) sempat
mengidentifikasi yang antara lain disebabkan oleh beberapa hal :
Pertama, berkaitan dengan pemahamannya yang mendalam sebagai suatu
ideologi. Padahal, nasionalisme bukan semata-mata berfungsi sebagai ideologi. Ia
menduduki dasar moral dan emosi seperti halnya dengan ideologi, ia tidak
memiliki prinsip-prinsip universalitas seperti sosialisme atau kapitalisme misalnya
yang memungkinkannya untuk diklaim semata-mata sebagai ideologi.


Kedua, berkaitan dengan praksis nasionalisme yang mengikuti logika
nasionalisme internal. Jenis nasionalisme itu, memberikan penekanan pada
superioritas dan keabsahan negara atas warganya dan mengabaikan substansi diri
nasionalisme sebagai suatu ‘pakta perjanjian’ antara warga negara dengan negara.
Oleh karena itu, di dalam negara yang merdeka, terletak kewajiban bagi negara
dan kita untuk memerdekakan setiap individu. Dengan demikian, bukan sematamata
kemerdekaan bangsa yang menjadi pusat perhatian nasionalisme, akan tetapi
sekaligus kemerdekaan individu yang menjadi warga dari bangsa yang
bersangkutan.


Ketiga, bertahan dengan kenyataan bahwa nasionalisme kadang digunakan
sebagai sarana untuk mengabsahkan atau membela sesuatu yang bertentangan
dengan logika. Kita sering berhadapan dengan kenyataan bahwa atas nama
nasionalisme kita diharuskan untuk nmembenarkan langkah – langkah yang
bahkan merugikan. Tercantum hak individu (warga negara) dalam sebuah
konstitusi (UUD 1945), hal itu menuntut adanya kemauan dan kesadaran negara
(pemerintah) bahwa keberadaannya di dalam organisasi ini adalah semata-mata
untuk mengemban ‘misi suci’, yaitu menciptakan kesejahteraan umum.

1 komentar: