1.
PASAR MONOPOLI
A. Pengertian Pasar Monopoli
Pasar Monopoli adalah situasi
pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan tidak ada produk lain yang
menjadi pengganti (no substitutes) dari produk yang diperdagangkan oleeh si
monopolis (monopolis adalah orang yang menjalankan monopoli). Seluruh bagian
pasar yang bersangkutan, dia sendirilah yang menguasainya, dengan perkataan
lain, di pasar itu tiada terdapat barang lain yang sejenis, sehingga si
monopolis tidak perlu mempertimbangkan pengaruh firm lain terhadap ketetapannya
mengenai harga maupun jumlah yang diperdagangkan. Mengingat akan hal itu dalam
pasar monopoli tidak ada pesaing bagi yang melakukannya.
Dalam kehidupan perkonomian faktual, jenis pasar monopoli
ini sangat jarang tidak mendapat persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam
suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada pesaing
secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan
menghadapi pesaing secara tidak langsung dari penjual lain yang mnghasilkan
produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.
Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh PT. Kereta Api
Indonesi (PT. KAI). PT. KAI merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
menyelenggarakan jasa transportasi darat. PT. KAI tidak menghadapi persaingan
secara langsung dari perusahaan kereta api lainnya karena samapi saat ini
memang tidak ada penyelenggara jasa transportasi darat kereta api dari swasta
walaupun PT. KAI tidak mengalami persaingan secara langsung tetapi PT. KAI akan
menghadapi persaingan secara tidak langsung dari jasa transportasi darat
lainnya, misalnya bus. Kereta api jurusan Yogyakarta-Surabaya tidak akan
mendapat persaingan secara langsung dari kereta api lainnya. Tetapi akan
menghadapi persaingan secara tidak langsung dari bus-bus yang melakukan
perjalanan Yogyakarat-Surabaya, dan juga travel.
B. Ciri-ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli mempunyai beberapa ciri, diantaranya:
1. Di dalam pasar hanya terdapat satu
penjual. Penjual tunggal berhak menguasai pasar yang dimonoplinya, tanpa ada
campur tangan dari pihak manapun.
2. Jenis barang yang diproduksi tidak ada
penggantinya (no substitutes) “yang mirip”. Barang yang ada dalam pasar
monopoli tidak ada yang sama. Misalnya terdapat monopoli sabun, maka disana
hanya ada satu pedagang sabun dan tidak ada pedagang sabun yang lain. tetapi
jangan diartikan bahwa tidak ada pedagang lain selain pedagang sabun, misalnya
sepatu, rokok, kaset, dan sebagainya, tetap ada. Sebab kesemua pedagang itu
bukan merupakan substitut yang baik buat sabun.
3. Ada hambatan atau rintangan (barriers)
bagi perusahaan baru yang akan masuk dalam pasar monopoli. Faktor penghambat
ini ada dua macam, yaitu faktor penghambat teknis dan faktor penghambat legal.
• Faktor Penghambat
Teknis antara lain:
a. Apabila penjual tunggal menghasilkan dan
menjual produk dengan kondisi biaya marjinal (marginal cost atau MC) dan biaya
rata-rata (Average Cost atau AC) yang menurun pada berbagai kemungkinan tingkat
produk. Kondisi MC dan Ac yang menurun terjadi karena penjual dalam
menghasilkan produk menggunakan teknologi sehingga kegiatan produksi menjadi
efisien. Apabila penjual mampu menghasilkan produk dengan MC dan AC yang
menurun maka penjual dapat menjual produknya dengan harga yang lebih murah. Harga
yang lebih murah memaksa penjual lain untuk keluar meninggalkan pasar tersebut
dan apabila monopoli sudah terbentuk akan menyulitkan penjuan lain untuk masuk
ke pasar tersebut karena penjual lain harus menghasilkan pada tingkat produk
yang relatif rendah yang akan mengakibatkan biaya produksi yang lebih tinggi.
b. Terbatasnya pasar dibandingkan dengan
skala produksi penjual. Terbatasnya pasar akan memberikan ruang gerak yang
sempit yang hanya akan memberikan ruang hidup yang hanya cukup unuk satu penjual
saja. Oleh karena itu, dengan skala produksi penjual yang minimum tetapi
terdapat keterbatasan pasar sehingga permintaan pasar dapat dipenuhi oleh satu
penjual saja.
c. Penguasaan faktor produksi strategis
yang digunakan dalam menghasilkan produk. Misalnya, diantara faktor produksi
X1, X2, X3. yang berperan penting dalam menghasilkan produk Q (faktor produksi
strategis) adalah X3. jadi apabila ada penjual yang mampu mendapatkan dan
menguasai faktor produksi X3 maka penjual tersebut akan menjadi satu-satunya
penjual yang mampu menghasilkan dan menjual produk Q. Dengan demikian, di pasar
hanya terdapat satu penjual produk Q.
• Faktor pengahambat legal, antara
lain:
1. Apabila penjual tunggal mengahasilkan dan
menjual produk dengan pemberian hak monopoli oleh pemerintah untuk menghasilkan
dan menjual produk tersebut. Dengan pemberian hak monopoli tersebut maka akan
menutup kemungkinan penjual lain untuk menghasilkan dan menjual produk
tersebut.
2. Apabila penjual tunggal menghasilkan
produk dengan pemberian hak paten oleh pemerintah untuk menghasilkan produk
tersebut. Hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau
produsen yang telah berhasil menemukan sesuatu yang sangat bermanfaat bagi
produsen, seperti menemukan cara berproduksi yang baru, menemukan teknologi
baru, dan menemukan faktor produksi baru. Pemberian hak paten oleh pemerintah
kepada penjual tersebut berarti akan menutup kemungkinan penjual lain untuk
menghasilkan produk tersebut. Pemberian hak paten ini bisa dikatakan lebih
bersifat perlindungan dari segi hukum sebagai bentuk pengakuan terhadap karya
seseorang.
3. Penjual tunggal menghasilkan produk
dengan pemberian hak franchise oleh penjual lain untuk menghasilkan produk
dengan merk tersebut di suatu wilayah. Hak franchise adalah hak yang diberikan
oleh penjual lain kepada penjual atau produsen untuk menghasilkan produk dengan
merk pemberi hak di suatu wilayah. Pemberian hak franchise oleh penjual lain
kepada suatu penjual dengan merk pemberi hak di suatu wilayah berarti akan
menutup kemungkinan penjual lainnya untuk menghasilkan produk tersebut. Dengan
demikian, produsen yang memiliki hak franchise akan menjadi monopolis.
4. Penjual tunggal ini tidak dipengaruhi dan
tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam
perekonomian.
Namun demikian sangat
sulit ditemui bahwa dalam suatu perekonomian yang saling tergantung, ada
seseorang yang dapat menjual suatu produk yang tidak ada penggantinya. Tentu
saja barang pengganti itu sangat dimungkinkan ada walaupun bentuknya tidak
mirip.
C. Penyebab terjadinya monopoli
Ada beberapa hal yang menyebabkan
terjadinya monopoli, diantaranya:
Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu. Satu
jenis produk tertentu mungkin hanya dapat dihasilkan dengan menggunakan faktor
produksi tertentu. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena listrik
merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau
pengelolanya ditangani oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
satu perusahaan yang memiliki tanah atau hutan yang menghasilkan jenis kayu
tertentu (ukir misalnya) maka perusahaan tersebut mempunyai kedudukan monopoli
untuk produksi kayu ukir.
Adanya penguasaan teknik produksi tertentu atau memiliki
keunggulan teknologi. Satu produsen yang memiliki teknik atau keunggulan
teknologi jauh diatas calon pesaingnya, untuk satu periode tertentu dapat
mempunyai kedudukan monopoli. Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya da
pada (kodak), sehingga sampai sekarang orang sering menyebut tustel dengan
sebutan kodak. Demikian pula dengan IBM, untuk menyebut komputer. Selama teknik
produksi tidak ada yang meniru, maka pasar barang-barang tersebut akan dikuasai
oleh si monopolis.
Adanya penguasaan hak patent untuk produk tertentu
(merupakan unsur yuridis). Untuk mendapatkan hak patent ini biasanya harus
didahului oleh adanya suatu penemuan. Satu produsen menemukan cara-cara
produksi baru atau menghasilkan produk jenis baru kemudian dimintakan hak
patent pada pemerintah. Dalam hal ini produsen mendapatkan monopoli untuk
menghasilkan barang tersebut. Misalnya Graham Bell untuk pesawat telepon dan
Thomas Edison untuk bola lampu pijar. Hak patent ini diberikan oleh departemen
kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu. Selama jangka waktu tersebut
maka tidak ada orang lain yang dapat memproduksi barang yang sama, karena jika
memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.
Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena diperoleh
secara institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang oleh PT
ASTRA Internasional, yaitu monopoli untuk perakitan dan penjualan mobil baru
merk TOYOTA.
Adanya monopoli
yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak patent atau lisensi).
Misalnya karena faktor luas pasar yang terlalu besar sehingga tidak
memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan
baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang
monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non
material atau good will dari masyarakat. Oleh sebab itu pendatang baru akan
dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang lebih efisien.
D. Harga dan Output pada Pasar Monopoli
Jumlah output yang ditawarkan oleh
pengusaha tergantung dari titik optimum usahanya. Keputusan untuk menetapkan
output dan harga pada pasar monopoli pada dasarnya sama seperti pada pasar
persaingan sempurna. Jadi memaksimumkan perbedaan antara penerimaan total (TR)
dan biaya total jangka pendek (SRTC). Atau sama halnya mencari kuantitas
produksi yang akan menyamakan antara biaya marjinal (marjinal cost) dengan
pendapatan marjinal (marginal Revenue), atau MC = MR.
Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan
perusahaan-parusahaan terdapat beberapa
peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan
monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :
1. Peraturan paten dan hak cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh
perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan
waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan
pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan
apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh
perusahaan lain.
Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk
menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah
pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau
copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan
hukum untuk menghindari penjiplakan.
2. Hak usaha eksklusif
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan
itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan
dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala
ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan
harga rendah. Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah
harus menjalankan dua langkah :
a. Memberikan hak monopoli kepada suatu
perusahaan dalam suatu
keadaan tertentu.
b. Menentukan harga atau tarif yang rendah
ke atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan ini adalah
perusahaan air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta api.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai
perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara
maksimum. Sebagai akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan harga / tarif
yang tinggi ke atas barang / jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar
perusahaanh tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping
memberikan hak monopoli akan menetapkan harga / tarif penjualan dari barang /
jasa yang disediakan perusahaan tersebut.
E. Pemaksimuman
Keuntungan dalam Monopoli
Untuk memaksimumkan koperasi ada dua hal yang harus
dilakukan, yaitu:
a. Biaya total dan hasil penjualan total
b. Biaya marginal dan hasil penjualan marginal
F. Produksi, Harga, dan
Penjualan
Karena hanya ada satu pasar dalam monopoli, maka
permintaan dalam industri juga dapat dikatakan sebagai permintaan dalam pasar.
Sifat umum permintaan barang (makin sedikit jumlah suatu barang, makin tinggi
harga barang), menyebabkan kurva permintaan atas suatu barang adalah menurun
dari kiri atas ke kanan bawah. Permintaan yang ada dalam pasar monopoli berbeda
dengan pasar persaingan sempurna, sebagai akibat monopoli harga selalu lebih
tinggi dan hasil penjualannya marginal. Apabila harga semakin menurun, pada waktu
jumlah produksi semakin meningkat, maka :
1.
Hasil penjualan total akan mengalami
pertambahan, tetapi pertambahan itu semakin berkurang apabila produksi
bertambah banyak. Setelah mencapai tingkat produksi tertentu, pertambahan akan
negatif.
2.
Pada umumnya, hasil penjualan marginal
nilainya lebih rendah daripada harga.
3.
Pemaksimuman keuntungan dalam monopoli,
dapat dihitung dengan formula kuntungan = hasil penjualan marginal. Ada
beberapa hal yang perlu diketahui dalam pemaksimuman dengan menggunakan
pendekatan biaya dan hasil penjualan total sebagai berikut:
4.
Jika perusahaan tidak beroperasi bearti
jumlah produksi = 0.
5.
Biaya marginal akan semakin rendah
apabila produksi ditambah.
6.
Biaya total akan semakin meningkat pada
setiap penambahan satu unit produksi.
G. Kemungkinan Monopoli
Mendapat Untung yang Berlebihan
Banyak orang menganggap bahwa keuntungan besar merupakan
fenomena penting dalam monopoli. Pandangan tersebut sebenarnya merupakan
pandangan yang kurang tepat, karena dalam monopoli juga berlaku empat kemungkinan
dalam jangka pendek seperti dalam pasar persaingan sempurna; mendapat untung
melebihi normal, untung normal, rugi masih dapat membayar kembali biaya tetap,
mengalami kerugian.
Arti monopoli secara alamiah adalah perusahaan yang terus
menerus menikmati skala ekonomi hingga pada tingkat produksi yang sangat banyak
jumlahnya, berarti AC terus menerus turun hingga ke tingkat produksi yang
sangat tinggi.
H. Monopoli Alamiah dan
Pemaksimuman Keuntungan
Untuk memaksimumkan manfaat keuntungan dari pasar
monopoli tersebut memerlukan campur tangan dari pemerintah yang dapat menjamin
perusahaan tersebut menguntungkan masyarakat. Campur tangan tersebut dapat
dilakukan dengan mengendalikan dan menentukan harga tetap atas barang atau jasa
yang dihasilkan perusahaan tersebut. Kapasitas optimal adalah penggunaan
kapasitas perusahaan sehingga mencapai tingkat di mana produksi mencapai
tingkat paling minimum.
I. Campur Tangan
Pemerintah
Untuk menghindari
kerugian yang dialami oleh pasar monopoli, pemerintah perlu campur tangan
dengan menetapkan harga yang wajar, dan dengan itu dapat meringankan konsumen
barang produksi monopoli, tersebut. Cara lain yang dapat dilakukan
pemerintah untuk menetapkan harga dan
jumlah penawaran yang mencukupi adalah dengan menetapkan harga di mana harga =
biaya rata – rata (P= AC).
J. Monopoli dan
Kesejahteraan Masyarakat
Dalam monopoli terdapat kemungkinan bahwa harga akan
lebih tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan keuntungan lebih besar daripada
di dalam persaingan sempurna. Berdasarkan kemungkinan yang terjadi, para ahli
berpendapat monopoli menimbulkan keadaan buruk ke atas kesejahteraan masyarakat
dan pemerataan (distribusi pendapatan) menjadi lebih tidak merata.
2.
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Dalam teori pasar persaingan sempurna harga diindustri
ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan dan semua produk identik sama.
Masing-masing perusahaan memiliki kebutuhan horizontal melengkung pada harga
pasar – demand curve dan pendapatan marjinal adalah sama.
Pasar persaingan sempurna adalah sebuah jenis pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual
bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi
antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak
dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga
(price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan
tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat
membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau
produsen C. Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan
pengaruh terhadap penjualan produk.
3.
PASAR OLIGOPOLI
Di mana suatu pasar dikuasai oleh beberapa perusahaan
sehingga beberapa perusahaan ini saling bersaing dalam penawaran.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu
upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar,
dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha
untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga
jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti,
industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
4.
MONOPOLISTIC COMPETITION (PASAR PERSAINGAN MONOPOLI)
Persaingan monopolistik merupakan suatu jenis pasar yang
digolongkan berdasarkan
– sejumlah besar
perusahaan,
– produk-produk yang
dibedakan dan tidak dilihat sebagai penganti sempurna oleh konsumen
– beberapa kemampuan
penjual untuk menetapkan harga yang mereka inginkan,
– jalan masuk bebas
masuk dan keluar dari pasar tersebut,
- kepercayaan yang
berat terhadap tindakan-tindakan non harga untuk membedakan produk seseorang.
* Ada 3 variabel dalam
struktur pasar yaitu:
1. Entry conditions are
important.
Mereka mempengaruhi apakah keuntungan yang tinggi dapat
dipertahankan dalam jangka panjang.
2. The Number of
competitors and their behaviour is important.
Beberapa co-operasi “kompetitor” dapat mengakibatkan
monopoli-jenis keuntungan
3. Product different is
important.
Semua perusahaan mempunyai biaya yang sama dengan harga
yang kompetitif di pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar